JAKARTA, iNews.id - Bacaan ijab kabul dari berbagai bahasa yang benar harus dipahami agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar. Dalam tradisi Islam, ijab kabul merupakan salah satu bagian penting dalam pernikahan.
Ijab kabul biasanya diucapkan oleh mempelai pria dan wali nikah. Selain dalam pernikahan, ijab kabul juga dapat dilakukan dalam berbagai transaksi, seperti jual beli, sewa menyewa, dan lain-lain.
Dalam buku Fikih Sunnah Wanita, dijelaskan bahwa ijab adalah pernyataan dari pihak pertama yang menunjukkan keinginannya untuk menjalin hubungan dengan pihak kedua.
Kabul adalah pernyataan dari pihak kedua yang menunjukkan persetujuannya atas pernyataan ijab dari pihak pertama.
Untuk lafal ijab pernikahan dalam Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 9, ada yang disepakati keabsahannya oleh ulama fikih, yakni seperti "aku nikahkan..." , dan "aku kawinkan..."