1. Calon Mempelai Pria dan Wali Nikah
Wali atau yang mewakili mempelai wanita dihadapkan dengan calon yaitu mempelai pria. Setelah itu, dua orang saksi hadir di sebelah kanan atau di sebelah kiri wali.
2. Pembukaan
Setelah wali, calon pengantin laki-laki, qori atau orang yang membacakan ayat Al Quran, khatib serta orang yang berdoa hadir dilanjutkan dengan pembacaan Ayat Suci Al Quran.
3. Khutbah Nikah
Usai pembacaan ayat Al Quran, dilanjutkan dengan khutbah nikah yang biasanya dibacakan oleh penghulu atau orang yang ditugaskan khusus oleh pihak mempelai perempuan. Khutbah nikah ini berisi pesan agar pasangan suami istri nantinya bisa hidup rukun dan menjaga rumah tangganya tetap utuh.
4. Akad Nikah / Ijab Kabul
Selesai dilaksanakan khutbah nikah maka penghulu akan melontarkan beberapa pertanyaan kepada mempelai pria seperti menanyakan status hubungannya, jumlah dan bentuk mas kawin yang diserahkan kepada mempelai wanita, dan lain sebagainya.
Selepas itu barulah akad nikah sudah bisa dilaksanakan dengan keadaan khusyuk, ijab dan qobul mulai disuarakan oleh wali mempelai wanita dengan mempelai pria secara lantang dan tegas.
5. Doa Penutup
Setelah ijab kabul selesai dilakukan, dua orang saksi dapat menanyakan sah atau tidak pada akad tersebut. Apabila sah, maka diteruskan dengan acara doa sebagai penutup.
6. Penandatanganan Buku Nikah
Selesai pembacaan doa penutup dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan buku nikah yang disaksikan petugas pencatat nikah dan penghulu. Buku nikah sekaligus dokumen sah bagi pasangan suami istri yang telah menikah dan dicatat dalam dokumen negara.
بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ
Latin: Baarakallahu laka wabarakoa 'alaika wajma'a bainakumaa fii khoir.
Artinya: ”Semoga Allah memberikan berkah untukmu, semoga Allah memberi berkah padamu dan menghimpun kalian berdua (sebagai suami istri) dalam kebaikan".