JAKARTA, iNews.id - Bacaan ijab kabul pengantin pria merupakan salah satu rukun nikah dalam syariat Islam. Akad nikah atau ijab kabul ini merupakan inti dari proses pernikahan.
Ijab kabul merupakan rukun nikah dan diucapkan saat akad nikah. Ijab yakni pengucapan atau akad dari wali pengantian perempuan. Sedangkan kabul atau diucapkan mempelai pria atau wakilnya disaksikan dua saksi.
Perlu diketahui, menikah dalam ajaran Islam merupakan salah satu sunnah Nabi SAW yang memiliki banyak keutamaan di dalamnya. Selain menggenapkan separuh agama, menikah juga membentengi seseorang dari perbuatan zina serta mewujudkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Pernikahan juga membuat hati seseorang tenteram dan melanggengkan keturunan.
Ustaz Firman Arifandi dalam bukunya berjudul Serial Hadist Nikah 1 Anjuran Menikah dan Mencari Pasangan menjelaskan, pernikahan adalah jalan untuk mewujudkan salah satu tujuan asasi dari syariat Isalm yaitu menjaga nasab atau keturunan.
Selain itu, memelihara manusia agar tidak terjatuh ke dalam perkara yang diharamkan Allah seperti zina, homoseksual dan lain sebagainya.
Dalil tentang pernikahan disebutkan dalam Alquran, Surat An Nur ayat 32. Allah SWT berfirman:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendiri di antara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS: An Nur:32).
Menikah juga merupakan sunah Rasulullah SAW, bahkan Baginda Nabi Muhammad SAW menyatakan orang yang membeni pernikahan bukan termasuk golongannya.
Rasulullah SAW telah bersabda:
لَكِنِّي أُصَلِّي وَأَنَامُ وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
"Aku sendiri shalat dan juga tidur, berpuasa dan juga berbuka, dan aku juga menikahi wanita. Maka siapa yang saja yang membenci sunnahku, berarti bukan dari golonganku." (HR. Muslim) [No. 1401 Syarh Shahih Muslim] Shahih.
Lafaz Ijab Kabul versi Bahasa Indonesia berdasarkan edaran dari Direktur Jenderal Bimas Islam tertanggal 9 November 2015 dengan nomor: Dj.II/HM.01/2875/2015 adalah sebagai berikut:
“Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau saudara (Nama pengantin pria) bin (Nama ayah pengantin pria) dengan anak saya yang bernama (Nama pengantin wanita) dengan maskawin berupa (Mahar/mas kawin), Tunai.”
"Saya terima nikah dan kawinnya (Nama pengantin pria) binti (Nama ayah pengantin wanita) dengan maskawin tersebut, tunai.”
ولي : أنكحتك وزوجتك (ليلى) موليتي بمهر ألف روبيه حالا
Latin: Ankahtuka wazawwajtuka (laila) mauliitii bimahrin alfu ruubiyah haalan.
Artinya : "Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu dengan (Laila), perempuan yang menjadi kuasaku, dengan mahar seribu rupiah dibayar kontan atau tunai.
الزوج : قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بالمهر المذكور حالا
Pengantin Pria: Qobiltu nikakhaha wa tazwiijaha linafsii bilmahril madzkuuri haalan.
Artinya: "Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk saya, dengan mahar yang telah disebutkan secara kontan.