Berdasarkan Ijma’ para ulama, seseorang diwajibkan mengqadha’ puasa dalam rentang waktu setelah bulan Ramadhan sampai sebelum menjelang Ramadhan selanjutnya. Serta, diharamkan melakukan qadha puasa di hari-hari yang diharamkan.
Namun, puasa qadha Ramadhan dianjurkan untuk dilakukan sesegera mungkin. Jika belum sempat menunaikan qadha’ puasa, maka bulan Sya’ban adalah batas akhir untuk membayar hutang puasa yang belum ditunaikan.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam hadits dari Abu Salamah, ia mendengar ‘Aisyah Ra :
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ . قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنَ النَّبِىِّ أَو بِالنَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم
Artinya: “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari, no. 1950; Muslim, no. 1146).
Waktu untuk mengganti puasa Ramadhan boleh dilakukan tidak berurutan atau boleh dilakukan kapan saja selama masih dalam batas waktu yang ditentukan.
Itulah uraian mengenai niat puasa ganti puasa Ramadhan. Dalam keadaan tertentu, seorang muslim memang terpaksa harus meninggalkan puasa Ramadhan. Misalnya saja wanita haid atau nifas, orang sakit, musafir, atau kondisi darurat yang lain.
Namun, diwajibkan untuk mengganti puasa tersebut di luar bulan Ramadhan jika sudah tidak dalam kondisi-kondisi tersebut.
Wallahualam bissawab