Kapan Sujud Sahwi Dilakukan
Para ulama berbeda pendapat tentang kapan sujud sahwi dilaksanakan, apakah sebelum salam ataukah sesudah salam.
Mazhab Al-Hanafiyah menetapkan bahwa sujud sahwi dilakukan setelah salam, baik karena kelebihan atau karena kekurangan.
Tata cara sujud sahwi yakni dengan membaca tasyahhud lalu mengucapkan salam sekali saja, kemudian membaca tasyahhud lagi lalu mengucapkan salam yang kedua.
Berbeda dengan mazhab-mazhab lainnya, mazhab Al-Malikyah berpendapat bahwa ada dua tempat untuk melakukan sujud sahwi, yaitu sebelum salam dan sesudah salam.
Yang dilakukan sebelum salam adalah bila sujud sahwi dikerjakan lantaran karena adanya kekurangan dalam mengerjakan gerakan shalat.
Misalnya seseorang terlupa tidak duduk dan bertasyahhud awal setelah dua rakaat shalat dilakukannya, kecuali dalam shalat shubuh yang memang jumlah rakaatnya hanya dua saja.
Maka bila hal itu terjadi, yang harus dilakukan adalah melakukan sujud sahwi sesaat sebelum melakukan salam penutup dari shalatnya.
Dalil sujud sahwi sebelum salam adalah :
عن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَالِكِ بْنِ بُحَيْنَةَ أَنَّ رَسُول اللَّهِ قَامَ مِنَ اثْنَتَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ وَلَمْ يَجْلِسْ بَيْنَهُمَا فَلَمَّا قَضَى صَلاَتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ
Dari Abdillah bin Malik bin Juhainah bahwa Rasulullah SAW langsung bangun setelah dua rakaat pada shalat Dzhuhur tanpa duduk (tasyahhud awal) di antara keduanya. Ketika beliau sudah selesai shalat (sebelum salam), beliau pun melakukan dua kali sujud (sahwi). (HR. Al-Bukhari)
Sedangkan bila penyebabnya karena kelebihan, maka dalam mazhab Al-Malikiyah, waktu untuk mengerjakan sujud sahwinya dilakukan setelah salam.