Badal Haji: Pengertian, Syarat dan Tata Cara Melaksanakannya Lengkap

Tika Vidya Utami
Ilustrasi Badal Haji (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Badal haji merupakan kegiatan menghajikan orang lain. Badal haji dilakukan untuk orang yang sudah meninggal dunia namun belum menunaikan haji atau menghajikan orang yang tidak mampu melaksanakannya secara fisik karena keadaan uzur, seperti sakit yang tidak ada harapan sembuh.

Melansir Hasil Mudzakarah Perhajian Nasional tentang Badal Haji oleh Kementerian Agama Tahun 2016, badal haji diperbolehkan pada 2 kelompok, yaitu al-ma’dlub serta al-mayyit. Al-ma’dlub adalah orang yang keadaan fisiknya tidak memungkinkan untuk berangkat ke Tanah Suci. Hal tersebut tentu memerlukan jasa orang lain untuk melaksanakan ibadah haji.
  
Al-ma’dlub yang mempunyai kemampuan ekonomi boleh dibadalkan apabila tempat tinggalnya jauh dari Tanah Haram Makkah. Sedangkan, al-ma’dlub yang sudah di Tanah Haram Makkah tidak boleh dibadalhajikan melainkan harus haji sendiri atau dibadalhajikan setelah dirinya meninggal dunia.
  
Kelompok kedua yang boleh dibadalhajikan adalah al-mayyit. Al-mayyit merujuk kepada orang yang telah meninggal dunia terlebih dahulu sebelum dapat melaksanakan haji atau hajinya tidak selesai.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

5.499 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Ini Pesan Penting Wamenhaj

Haji dan Umrah
4 hari lalu

Wamenhaj Minta Petugas Haji Sigap Sambut Jemaah Gelombang Kedua di Madinah: Mereka Lebih Lelah

Haji dan Umrah
5 hari lalu

Jelang Pemulangan Gelombang II, Jemaah Haji RI Bergerak dari Makkah ke Madinah Mulai Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal