Badal Haji: Pengertian, Syarat dan Tata Cara Melaksanakannya Lengkap

Tika Vidya Utami
Ilustrasi Badal Haji (Freepik)

Sebagaimana pendapat mazhab Syafi'i dan mazhab Hambali, orang yang membadalkan haji harus sudah pernah haji terlebih dahulu. Apabila belum haji, maka orang tersebut tidak sah menghajikan orang.

Namun, menurut mazhab Hanafi dan Maliki, orang yang belum haji boleh membadal haji orang lain serta sah secara hukum, tapi orang tersebut berdosa lantaran belum haji untuk dirinya.

Cara Badal Haji

Cara melaksanaan badal haji sama dengan pelaksanaan haji untuk diri sendiri, kecuali niatnya haruslah niat badal untuk seseorang. Tidak ada perbedaan rukun haji dan wajib haji yang dilakukan oleh orang yang menghajikan orang lain maupun yang berhaji sendiri.

Mereka yang melakukan badal haji wajib menunaikan prosesi ibadah di Arafah, Muzdalifah, Mina, serta melakukan tawaf ifadah, sa’i, dan tahalul.

Apa Saja Syarat Badal Haji?

Orang yang sah ditunjuk menjadi wakil badal haji merupakan orang yang mempunyai kompetensi untuk mengerjakan haji, yaitu muslim, baligh, berakal serta mampu melaksanakannya. Sebaiknya dicari orang yang dapat dipercaya untuk melakukan badal haji dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

RI Siap Ekspor Ikan Patin ke Arab Saudi untuk Konsumsi Jemaah Haji

Nasional
5 hari lalu

Tim Pengawas Haji 2026 Resmi Dibentuk, Dipimpin Langsung Petinggi DPR

Nasional
5 hari lalu

DPR Resmi Bentuk Tim Pengawas Haji 2026

Nasional
12 hari lalu

Bulog bakal Ekspor 2.280 Ton Beras untuk Jemaah Haji Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal