Islam sangat menganjurkan umatnya untuk menikah supaya terhindar dari perbuatan zina. Menikah diibaratkan obat bagi manusia agar tidak terjerumus dalam zina. Bagi kawula muda, tidak perlu berlama-lama menunda untuk menikah jika memang itu untuk kebaikan.
Sebagaimana terkandung dalam surah An-Nur ayat 32, yang artinya:
“Dan menikahlah orang-orang yang masih lajang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, maka Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui,” (QS. An-Nur: 32).
Ikhtilath adalah percampuran antara pria dan wanita pada suatu tempat tertentu dalam waktu yang lama. Misalnya, bercampurnya lelaki dan perempuan di sekolah, kantor, tempat umum, angkutan umum, dan lainnya.
Dalam Islam, telah diatur pembatasan ikhtilath yang disampaikan hadits Nabi Muhammad SAW kepada para wanita:
“Minggirlah kalian, tidak boleh bagi kalian (para wanita) berjalan di tengah jalan, hendaklah kalian berjalan di pinggir jalan,” (HR. Abu Daud).
Itulah 7 cara menghindari zina bagi remaja dan kawula muda. Dalam islam, ada banyak sekali hadits maupun ayat Al-Quran yang menjelaskan larangan untuk mendekati zina. Wallahualam bissawab