"Orang yang memiliki imam, maka bacaan (Fatihah) imam adalah bacaan baginya." (HR. Ibnu Majah)
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa makmum dianggap ketinggalan satu rakaat imam jika telah mendapati imam dalam keadaan i’tidal dan rukun-rukun selanjutnya atau ketika mendapati imam dalam keadaan ruku’, tetapi tidak memungkinkan mengikuti ruku’ dengan tuma'ninah yang sempurna.