Bagaimana Hukum Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami Menurut Islam?

Inas Rifqia Lainufar
Hukum Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami menurut Islam (Foto: Garakta Studio/Elements Envato)

Oleh sebab itu, suami seharusnya tidak melarang sang istri untuk menjenguk orang tuanya agar tidak memutus silaturahmi antara orangtua dan anak.

“Suami boleh melarang istrinya untuk menjenguk kedua orang tuanya, menyaksikan jenazah keduanya atau anaknya. Sedang yang lebih utama adalah ia (suami) tidak melakukan larangan tersebut,” tulis Sulaiman al-Bujairimi dalam kitab Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib.

Dengan demikian, hukum istri keluar rumah tanpa izin suami menurut Islam sudah terjawab, bukan?

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Momen Haru Istri Bantu Suami Persiapan Berangkat Jadi Pasukan Perdamaian ke Gaza

Seleb
6 hari lalu

Digugat Cerai, Insanul Fahmi Berharap Rujuk dengan Wardatina Mawa?

Seleb
6 hari lalu

Mengejutkan! Ini Reaksi Insanul Fahmi setelah Digugat Cerai Wardatina Mawa

Seleb
6 hari lalu

Dipercepat! Wardatina Mawa Resmi Gugat Cerai Insanul Fahmi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal