Bagaimana Hukum Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami Menurut Islam?

Inas Rifqia Lainufar
Hukum Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami menurut Islam (Foto: Garakta Studio/Elements Envato)

Oleh sebab itu, suami seharusnya tidak melarang sang istri untuk menjenguk orang tuanya agar tidak memutus silaturahmi antara orangtua dan anak.

“Suami boleh melarang istrinya untuk menjenguk kedua orang tuanya, menyaksikan jenazah keduanya atau anaknya. Sedang yang lebih utama adalah ia (suami) tidak melakukan larangan tersebut,” tulis Sulaiman al-Bujairimi dalam kitab Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib.

Dengan demikian, hukum istri keluar rumah tanpa izin suami menurut Islam sudah terjawab, bukan?

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Eza Gionino dan Meiza Aulia Coritha Cerai, Sidang Perdana Digelar di PA Cibinong

Seleb
13 hari lalu

Kaget! Pratama Arhan Ajukan Cerai Azizah Salsha, Ini Faktanya

Internasional
27 hari lalu

Viral, Istri Pertama Donorkan 80% Liver untuk Istri Kedua

Seleb
1 bulan lalu

Digugat Cerai Dahlia Poland, Fandy Christian Unggah Pesan Motivasi: Tidak Butuh Drama!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal