Hukum Berzina setelah Menikah, Tidak Boleh Mendapatkan Belas Kasihan saat Dirajam

Rilo Pambudi
 Hukum berzina setelah menikah menurut ajaran islam (foto:iNews.id)

JAKARTA, iNews.id -  Hukum berzina setelah menikah menurut ajaran islam sangat penting untuk diperhatikan. Pasalnya, zina merupakan perbuatan yang sangat dilarang dan termasuk dosa besar.

Islam menegaskan bahwa hukum zina di adalah haram. Larangan zina tersebut disampaikan dengan tegas dalam Al Quran melalui firman Allah SWT dalam surat Al-Isra ayat 32 yang bunyinya sebagai berikut:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا 

Latin: Walaa Taqrabu zinaa innahuu kaana faahisyatan wasaaaa a sabiila. 

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Secara harfiah, kata zina dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan perkawinan (pernikahan). 

Jenis perbuatan yang termasuk zina ada beberapa macam. Antara lain adalah zina yang berhubungan dengan panca indera yakni zina mata, zina hati, zina lisan, zina tangan. Semua itu termasuk dalam jenis Zina Al-Laman.

Selain itu, ada juga yang namanya Zina Muhsan dan Zina Ghairu Muhsan. Zina Ghairu Muhsan merupakan zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah. 

Sementara Zina Muhshan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah. Misalnya, aksi perselingkuhan yang berujung pada hubungan intim. 

Semua jenis zina tersebut sangat dilarang keras oleh Allah SWT. Oleh sebab itu, semua umat Islam wajib menghindari perbuatan terlarang tersebut.

Bagi siapa saja yang nekat melanggar larangan tersebut, tidak hanya dosa besar yang akan ditanggungnya di kemudian hari. Namun, ada hukuman dunia sebagai risiko atau ganjaran dari perbuatannya tersebut. 

Hukum Zina setelah Menikah

Seperti yang disinggung sebelumnya, zina  termasuk dosa besar yang sangat dilarang. Hukum zina sebelum atau setelah menikah adalah haram. 

Bagi yang belum menikah, hukuman dunia yang seharusnya didapatkan adalah cambuk 100 kali. Sedangkan untuk zina setelah menikah (zina mushan), hukuman yang diperoleh adalah rajam. 

Begitu besar dosa zina dalam ajaran Islam, sampai-sampai mereka dianggap tak pantas mendapat belas kasihan. 

Hukuman bagi orang yang berbuat zina itu  sudah dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya surat An-Nur ayat 2 sebagai berikut:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِىۡ فَاجۡلِدُوۡا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا مِائَةَ جَلۡدَةٍ‌ ۖ  وَّلَا تَاۡخُذۡكُمۡ بِهِمَا رَاۡفَةٌ فِىۡ دِيۡنِ اللّٰهِ اِنۡ كُنۡتُمۡ تُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِ‌ۚ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآٮِٕفَةٌ مِّنَ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ

Artinya: “ Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2).

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Muslim
1 tahun lalu

6 Contoh Ceramah Singkat tentang Zina, Bisa Jadi Bahan Renungan 

Muslim
1 tahun lalu

Doa Agar Berhenti PMO Dalam Islam, Arab, Latin, dan Artinya

Muslim
2 tahun lalu

5 Hadits tentang Pergaulan Bebas dan Artinya, Umat Muslim Harus Tahu!

Muslim
3 tahun lalu

5 Cara Taubat dari Zina dalam Islam, Ini yang Perlu Dilakukan Selain Sholat Taubat

Muslim
3 tahun lalu

Cara Menghapus Dosa Zina Sebelum Menikah, dari Beristighfar hingga Menjaga Wudhu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal