Ayat ini menunjukkan bahwa setiap umat memiliki syariat dan ibadah yang berbeda-beda, dan tidak boleh mencampuradukkan antara satu dengan yang lain. Umat Islam harus berpegang teguh pada syariat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, dan tidak mengikuti syariat orang kafir yang sesat dan menyesatkan.
Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Said Al-Khudri RA:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka." (HR. Abu Dawud).
Hadits ini menegaskan bahwa menyerupai orang kafir dalam perkataan, perbuatan, atau pakaian adalah terlarang, karena akan menimbulkan persamaan dan persaudaraan dengan mereka, padahal Allah SWT telah membedakan antara umat Islam dan umat kafir. Umat Islam harus membedakan diri mereka dari orang kafir, baik dalam akidah, ibadah, akhlak, maupun adat.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa hukumnya haram bagi umat Islam memperingati Hari Valentine, karena termasuk bentuk penyebaran budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam, dan dapat menimbulkan dampak negatif, seperti pergaulan bebas, zina, aborsi, dan penyakit menular seksual.
Dilansir dari NU Online, dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin dengan jelas diterangkan bahwa: