JAKARTA, iNews.id - Batas mengganti puasa Ramadhan sebaiknya menjadi perhatian bagi seorang Muslim yang masih memiliki utang puasa di tahun lalu.
Menurut kalender Hijriah Kementerian Agama Republik Indonesia, hari pertama Ramadhan di Indonesia akan jatuh pada tanggal 23 Maret 2023.
Umat Islam yang tahun lalu memiliki utang puasa Ramadhan wajib mengganti puasa wajib tersebut, baik dengan qadha (mengganti puasa Ramadhan pada hari lain) ataupun membayar fidyah.
Puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena halangan sakit, haid bagi wanita, melakukan perjalanan jauh (musafir), dan sebagainya, maka menjadi utang puasa dan harus dibayar.
Melansir dari situs Kemenag, terdapat dua pendapat ulama mengenai waktu batas akhir qadha puasa Ramadhan.
Dua pendapat ini dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.
Pertama, menurut ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah, batas akhir qadha puasa Ramadhan adalah hingga datang puasa Ramadhan berikutnya.
Artinya, berdasarkan pendapat tersebut, batas akhir bayar utang puasa tahun 2023 akan jatuh pada tanggal 22 Maret.
Kedua, menurut ulama Hanafiyah, tidak ada batas akhir qadha puasa Ramadhan.
Pendapat ini menyatakan, qadha puasa Ramadhan boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadhan yang ditinggalkan atau tahun-tahun berikutnya.
Artinya, berdasarkan pendapat ulama Hanafiyah, membayar utang puasa Ramadhan dapat dilakukan kapan saja oleh umat Islam sepanjang hayat.
Namun, ada waktu-waktu yang diharamkan untuk melakukan puasa bagi umat Islam, di antaranya hari raya Idulfitri dan Iduladha, serta tanggal 11, 12, dan 13 pada bulan Zulhijjah.