Berapa Zakat Fitrah 2025 Per Orang? Amil Zakat Wajib Tahu Besarannya dari BAZNAS 

Komaruddin Bagja
Berapa Zakat Fitrah 2025 Per Orang (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Berapa Zakat Fitrah 2025 per orang? Pertanyaan ini sering muncul menjelang bulan Ramadhan, ketika umat Islam mulai mempersiapkan kewajiban membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah bentuk kepedulian sosial yang diwajibkan bagi setiap Muslim, baik dewasa maupun anak-anak, sebagai penyempurna ibadah puasa sekaligus sarana untuk membantu mereka yang membutuhkan. 

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan bahwa zakat fitrah tahun 2025 bagi setiap individu Muslim adalah sebesar Rp47 ribu, setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Berapa Zakat Fitrah 2025 Per Orang

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., menjelaskan bahwa selain zakat fitrah, nilai fidyah juga ditetapkan sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari. 

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Kiai Noor menambahkan bahwa keputusan ini mungkin berdampak bagi sebagian masyarakat, namun langkah tersebut dilakukan agar kewajiban zakat fitrah dapat terpenuhi sesuai syariat Islam. “Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” katanya.

Beliau juga menyampaikan bahwa bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras dengan harga berbeda atau berada di luar wilayah Jabodetabek dapat menyesuaikan pembayaran zakat fitrah sesuai kondisi daerah masing-masing. Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, sementara penyalurannya kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar.

“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam,” jelas Kiai Noor.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Muslim
10 hari lalu

Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Hitung Mundur Menuju Ramadan dan Idulfitri 1447 H

Nasional
1 bulan lalu

Milad ke-25 Baznas, Bupati Serang Dorong ASN Salurkan ZIS melalui Baznas

Muslim
1 bulan lalu

Tekan Jeratan Pinjol, Kemenag dan Baznas Luncurkan Program Microfinance Masjid

Nasional
2 bulan lalu

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 Jatuh pada 18 Februari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal