Ada juga pendapat lain dari sebagian ulama, salah satunya Al-Khallal dengan mengutip riwayat Imam Ahmad:
ذَكَرَ أَبُوْ عَبْدِ اللهِ أَنَّ بَعْضَهُمْ قَالَ: فَإِنْ ضَحَّى أَجْزَأَ عَنِ الْعَقِيْقَةِ
“Imam Ahmad menyebutkan bahwa sebagian ulama mengatakan: Jika ada orang berqurban maka sudah bisa mewakili aqiqah.”
Demikian, beberapa pendapat ulama yang dapat menjadi jawaban dari pertanyaan terkait hukum Aqiqah bersamaan dengan Qurban.
Pertanyaan selanjutnya yang seringkali menimbulkan kontradiksi di kalangan masyarakat adalah teknis pembagian daging. Dalam qurban, daging dianjurkan dibagikan dalam kondisi mentah, sementara untuk aqiqah dibagikan dengan kondisi siap saji. Namun hal ini tidak perlu dijadikan permasalahan karena cara pembagian bukanlah masuk ke dalam hal substantif, tidak menyangkut keabsahan ibadah yang dijalani.