JAKARTA, iNews.id - Bolehkah Aqiqah bersamaan dengan qurban? Aqiqah dan Qurban merupakan amalan ibadah yang sama-sama dilakukan dengan cara menyembelih hewan ternak.
Hukum Qurban dan Aqiqah, pada hakikatnya adalah ibadah sunnah muakad (selama tidak nazar), juga sama-sama merupakan ibadah sosial yang melakukan penyembelihan terhadap hewan yang telah memenuhi syarat untuk dipotong.
Namun ada beberapa perbedaan konsep dalam pelaksanaan Qurban dan Aqiqah. Waktu pelaksanaan qurban dan aqiqah pun berbeda. Ibadah qurban wajib dilakukan pada Hari Raya Qurban atau Idul Adha, yaitu 10-13 Dzulhijjah. Berbeda dengan ibadah aqiqah, yang dianjurkan seminggu setelah kelahiran anak atau maksimal hingga anak memasuki masa baligh.
Dikutip dari laman nucare, Qurban dianjurkan untuk seseorang yang memiliki kecukupan-kelebihan harta, untuk berqurban atas nama diri sendiri atau orang lain.
Qurban merupakan amalan besar yang ada dalam bulan Dzhulhijjah, selain adanya agenda besar rangkaian aktivitas ibadah haji yang dilaksanakan di kota Mekkah.
Di antara motivasi agama mengapa harus berqurban bisa dilihat dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut:
مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
”Tidaklah seorang anak Adam melakukan pekerjaan yang paling dicintai Allah pada hari nahr kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan qurban). Hewan itu nanti pada hari kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya. Dan darah itu di sisi Allah SWT segera menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah” (HR. Tirmizy dan Ibnu Majah).
Sedangkan dalam aqiqah adalah anjuran bagi orang tua yang baru memiliki anak sebagai ungkapan rasa syukur.