JAKARTA, iNews.id - Bolehkah berhubungan suami Istri di malam Nisfu Syaban? Pertanyaan ini mungkin terlintas di benak banyak pasangan menjelang malam istimewa tersebut.
Malam Nisfu Syaban, yang diyakini sebagai malam pengampunan dan penuh berkah, memunculkan berbagai pertanyaan terkait amalan yang diperbolehkan dan dianjurkan.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum melakukan hubungan suami istri di malam Nisfu Syaban? Apakah ada dalil yang melarang atau justru membolehkannya?Simak penjelasan berikut ini:
Dalam ajaran Islam, ikatan suami istri yang terjalin melalui hubungan intim dipandang sebagai suatu ibadah. Tak ada larangan khusus yang membatasi pelaksanaan ibadah ini pada malam-malam tertentu, termasuk pula malam Nisfu Syaban yang mulia.
Pandangan ini sejalan dengan pendapat Imam Nawawi, yang menegaskan bahwa tidak ada dalil yang mengharamkan atau memakruhkan hubungan intim di malam tersebut.
Dengan demikian, para ulama berpendapat bahwa berhubungan suami istri di malam Nisfu Syaban memiliki hukum yang sama seperti malam-malam lainnya, yaitu halal dan diperbolehkan.
Meskipun begitu, waktu yang dianjurkan untuk melakukannya adalah setelah menunaikan shalat Isya atau Subuh, serta disunnahkan untuk membaca doa terlebih dahulu sebagai bentuk perlindungan dari gangguan setan.