JAKARTA, iNews.id - Menikah di bulan muharram bolehkah? Pasalnya, bulan Muharram atau Suro sering dianggap sebagai bulan yang sakral.
Bulan Muharram sejatinya merupakan salah satu dari 4 bulan haram atau bulan suci dalam kalender Hijriyah selain Rajab, Dzulqa'dah, dan Dzulhijjah. Bulan ini menjadi bulan pembuka pada penanggalan Qamariyah atau bulan tahun baru Islam.
Keistimewaan bulan Muharram telah jelas disampaikan melalui Al Quran surah At Taubah ayat 36:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ۚ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram.
Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa."
Karena keistimewaan bulan Muharram, masyarakat dengan tradisi Islam tertentu menganggap bulan ini sangat sakral. Bahkan, ada yang menganggap bahwa menikah di bulan ini sangat dilarang karena dianggap bisa mendatangkan petaka.
Bahkan, hal itu seolah telah menjadi tradisi pada masyarakat tertentu. Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai menikah di bulan Muharram? Berikut adalah ulasannya yang dirangkum iNews.id, Kamis (22/6/2023).
Dikutip dari laman NU Jatim, menikah di bulan Muharram bukan sesuatu yang diharamkan dalam Islam. Menikah adalah sunnah Rasulullah yang sangat dianjurkan dan boleh dilakukan di bulan apa saja.
"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya), Maha Mengetahui," (QS. An Nur:32)
Islam menganjurkan kamu Muslim untuk segera menikah pernikahan apabila telah mampu secara mental dan material. Hal itu sebagaimana dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu terhadap biaya, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menentramkan mata dan lebih menjaga kelamin. Maka apabila tidak mampu, berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng”. (Imam Taqiyuddin Abi Bakr bin bin Muhammad al-Husaini asy-Syafi'i).
Oleh sebab itu, Islam tidak mengkhususkan waktu, tanggal, hari dan bulan untuk menikah. Namun, umat Muslim memang dapat mengikuti kebiasaan masyarakat setempat untuk tidak melaksanakan pernikahan di bulan tertentu.
Tetapi dengan catatan, umat Muslim dilarang memiliki kepercayaan atau keyakinan bahwa bulan Muharram dapat mendatangkan malapetaka.
Kepercayaan terhadap hal demikian dinilai fasik dan tidak memiliki pelajaran yang jelas. Ibnu al-Firkah menyebutkan:
"Jika terdapat seorang ahli nujum berkata serta meyakini semuanya itu adalah pengaruh dari Allah, Allah-lah yang membuat kebiasaan terhadap anggapan sesungguhnya hal itu akan terjadi demikian ketika demikian. Maka hal itu tidak masalah.
Lalu, dari mana kritikan itu datang, muncul atas seseorang yang percaya terhadap pengaruh bintang dan pengaruh makhluk. Mereka percaya jika ilmu bintang itu dapat mempengaruhi nasib baik dan buruk pernikahan". (Sayyid Abdurrahman al-Masyhur, Bughyah al-Mustarsyidin, Bairut: Dar al-Fikr, 1994 halaman: 337).
Bulan Muharram juga disebut sebagai syahrullah al Asham yang berarti bulan Allah yang sunyi. Keistimewaan ini diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah RA, ia menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ
“Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada syahrullah (bulan Allah) yaitu Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim)