1. Boleh Puasa Sunnah Walau Punya Hutang Ramadhan
Pendapat pertama yang mengatakan bahwa boleh-boleh saja berpuasa sunnah walapun masih punya hutang Ramadhan yang belum terbayar atau terganti. Ini adalah pendapatnya madzhab alHanafiyah dan al-Syafi’iiyah termasuk juga salah satu riwayat Imam Ahmad bin Hanbal.
Pendapat ini didasarkan bahwa yang namanya qadha’ Ramadhan itu hukumnya memang wajib, akan tetapi kewajiban qadha’ Ramadhan itu sifatnya ‘ala al-tarakhi yang artinya boleh menunda. Kenapa boleh menunda?
Karena waktu qadha’ ramadhan itu panjang, sejak masuk bulan syawal sampai berakhirnya bulan sya’ban di tahun selanjutnya. Artinya kewajiban qadha’ Ramadhan itu bukan kewajiban yang sifatnya ‘ala al-Faur [bersegera), akan tetapi boleh menunda karena waktunya panjang.
2. Makruh Puasa Sunnah Bagi Yang Punya Hutang Ramadhan
Ini adalah pendapatnya Madzhab al-Malikiyah bahwa yang namanya berpuasa sunnah itu makruh hukumnya jika dilakukan oleh orang yang masih punya hutang Ramadhan. Artinya measih tetap boleh melakukan, dan sah puasanya, hanya saja akan jauh lebih baik dan lebih berpahal baginya jika ia mengerjakan yang wajib dulu, yaitu qadha’ Ramadhan, bukan malah puasa sunnah yang memang hukumnya tidak bisa menandingi yang wajib.
Kemakruhan tersebut ada karena memang ia menunda-nunda kewajiban yang memang sudah dibebankan kepadanya serta tidak menyegerakannya. Padahal sejatinya kewajiban itu harus disegerakan. (Hasyiyah al-Dusuqi 1/518)