Pendapat Ketiga adalah pendapat Umar bin Abdul Aziz, Mujahid dan Qatadah bahwa yang paling utama itu adalah yang paling ringan diantara keduanya. [أفضلهما أيسرهما ]. Landasan dasarnya adalah karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidaklah dihadapkan diantara dua hal kecuali beliau memilih yang paling mudah.
Ilustrasinya seperti ini, jika badan kuat dan perjalanan tidak terlalu memberatkan sedang mengqodho puasa adalah hal yang menyulitkan, karena kita berpuasa d saat semua orang berbuka, maka dalam hal ini berpuasa lebih utama.
Namun jika badan lemah dan perjalanan juga memberatkan dan mengqodho puasa lebih mudah walaupun pada waktu itu nanti semua orang berbuka, maka dalam hal ini berbuka lebih utama untuk diakukan.
Puasa lebih utama ketika khawatir lalai dalam mengganti puasa, atau bagi musafir yang tidak mendapati kelelahan dalam perjalanannya, apalagi jika perjalanan dilakukan dengan alat transportasi modern jika memang perjalanannya tidak memberatkan.
Akan tetapi sebaliknya jika memang perjalanan memberatkan, dan kondisi badan lemah, seperti mereka yang sekarang ini sering mudik dengan menggunakan sepeda motor asalkan memang benar-benar tidak kuat untuk berpuasa, maka dalam hal ini berbuka lebih baik.
Itu tadi pembahasan lengkap bolehkah tidak puasa karena perjalanan jauh saat mudik.
Wlabu A'lam.