JAKARTA, iNews.id - Cara membayar fidyah ibu hamil lengkap bacaan niat karena batal atau tidak puasa di Bulan Ramadhan penting diketahui agar tidak salah dalam melaksanakannya.
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa dan membayar fidyah. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
Allah SWT berfirman:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". (QS. Al Baqarah: 184).
Dalil membayar fidyah bagi ibu hamil juga disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas:
أنت بمنزلة الكبير لا يطيق الصيام، فافطري، وأطعمي، عن كل يوم نصف صاع من حنطة
“Kalian seperti orang yang sudah lanjut usia yang sudah tidak kuat untukberpuasa, maka berbuka saja, dan berilah makan orang miskin (membayar fidyah) disetiap hari yang ditinggalkan setengah sho’ dari hinthah”
Ustaz Luki Nugroho LC dalam bukunya berjudul "Kupas Tuntas Fidyah", ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah ibu hamil dan menyusui hanya wajib membayar fidyah atau qadha saja, atau tetap qadha dan fidyah.
Menurut pendapat ulama Mazhab Syafi'i, ibu hamil dan menyusui yang tidak puasa karena khawatir dengan keselamatan anaknya maka wajib membayar qadha dan fidyah.
1. Membaca Niat
Cara membayar fidyah bagi ibu hamil pertama yakni membaca niat sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyati 'an ifthaari shaumi Ramadhaana lilkhaufi 'alaa waladii 'alaa fardhan Lillaahi Ta'aala
Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”
2. Menyiapkan Makanan Pokok (Beras)
Cara membayar fidyah ibu hamil berikutnya yakni menyiapkan makanan pokok dalam hal ini beras. Fidyah dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Misal, ibu hamil tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar. Masing-masing takar 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).