JAKARTA, iNews.id - Hukum mengganti puasa Ramadhan / qadha puasa karena haid menurut ulama adalah wajib. Cara qadha atau ganti puasa Ramadhan karena haid adalah dengan berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari yang lain setelah Ramadhan hingga sebelum datang bulan Ramadhan tahun berikutnya.
Jika belum qadha puasa hingga datang bulan Ramadhan di tahun berikutnya, harus meng-qadha puasa di hari-hari setelah Ramadhan tahun berikutnya selesai sekaligus membayar fidyah.
Hal tersebut merujuk pada sabda Radulullah SAW, “Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah.” (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).
Berikut bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan, Arab, Latin, Arti:
نويت صوم غد عن قضاء فرض رمضان لله تعالى.
Latin : Nawaitu Shauma Ghadin 'An Qadha'I Fardi Ramadhana Lillaahi Ta'Ala.
Arti : Saya niat berpuasa besok dari mengqadha' fardu ramadhan Lillaahi Ta'ala
Tim Asatidz Rumah Fiqih Indonesia, Ustadzah Siti Chozanah Lc menjelaskan, dalam Bahasa Arab kata Qadha bisa bermakna hukum dan penunaian. Sementara secara istilah, para ulama mendefinisikan qadha’ sebagai:
فِعْل الْوَاجِبِ بَعْدَ وَقْتِهِ
Mengerjakan kewajiban setelah lewat waktunya.