Cara Menghitung Denda Puasa yang Bertahun-Tahun Terlewat

Kastolani Marzuki
Cara menghitung denda puasa Ramadhan yang bertahun-tahun terlewat. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Cara menghitung denda puasa yang bertahun-tahun terlewat penting diketahui bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan baik sengaja maupun tidak karena uzur atau halangan syar'i. 

Mengganti puasa Ramadhan hukumnya wajib sesuai hari yang ditinggalkan. Selain mengganti puasa, juga diharuskan membayar denda atau fidyah. Cara membayar fidyah sudah disepakati para ulama.

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

Allah SWT berfirman:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". (QS. Al Baqarah: 184).

Cara Menghitung Denda Puasa yang Bertahun-Tahun Terlewat

Orang yang tidak puasa Ramadhan selama bertahun-tahun karena sengaja, cara menghitung denda puasa yakni dengan melakukan appraisal atau perkiraan. Orang yang punya hutang Puasa Ramadhan ini dipersilakan berijtihad untuk menghitung-hitung sendiri sesuai dengan perkiraannya.

Misalnya dalam sekali Ramadhan ada kurang lebih 50 % hari yang ditinggalkan tidak berpuasa. Maka kalau selama berturut-turut 5 tahun hal itu terjadi, bisa menghitung dengan mengalikan 15 hari selama 5 tahun. Hasil totalnya adalah 75 hari.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp45.000/hari/jiwa.

Maka, jumlah hari puasa yang ditinggalkan itu kemudian dikalikan dengan denda sebesar 2 mud atau setara 85.000/hari/jiwa.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Muslim
17 hari lalu

Niat Puasa Ayyamul Bidh Desember 2025 dan Mengganti Puasa Ramadhan

Muslim
8 bulan lalu

Niat Puasa Ayyamul Bidh Sekaligus Qadha Ramadhan di Bulan Syawal dan Keutamaannya

Belanja
9 bulan lalu

Tips Pakai Skincare di Malam Hari, Sahur Auto Fresh!

Megapolitan
9 bulan lalu

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 Jakarta Hari Ini 24 Maret, Lengkap Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal