Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA menjelaskan, Dalam kitab I‘anatut Thalibin, salah satu kitab yang banyak digunakan dalam mazhab Asy-Syafi‘iyyah, pada jilid 2 hal 267, disebutkan bahwa memang banyak amalan-amalan yang sering dilakukan pada momentum bulan Muharram.
Penuils kitab itu, Abu Bakar Al-Bakri (w. 1310 H) mengutip nazham yang disusun anonim (tanpa nama pengarang) berkaitan dengan amalan di bulan Muharram itu yaitu:
صم صل زر عالما واكتحل....رأس اليتيم امسح تصدق واغتسل
Puasalah, Shalatlah, Silaturrahim-lah, mandilah (sunnah) kepala anak yatim usaplah, bersedekahlah dan pakailah celak mata.
..وسع على العيال قلم ظفرا ....وسورة الاخلاص قل ألفا تصل
Luaskan belanja, potonglah kuku, kunjungi ulama, tengoklah orang sakit, bacalah surat Ikhlas 1.000 kali.
Namun penyusun kitab ini mengatakan bahwa hanya dua saja yang memiliki dasar kuat yaitu sunah puasa dan meluaskan belanja. Sedangkan selebihnya kebanyakan haditsnya dahif. Meski demikian, Muslim masih tetap boleh melakukan amalan-amalan yang bersifat nafilah (tambahan) dengan menggunakan landasan hadits-hadits yang dhaif.