Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam

Kastolani Marzuki
Cara pembagian harta warisan menurut hukum Islam penting diketahui agar tidak terjadi persoalan. (Foto: ist)

Keempat: Ahli waris hawasyi yaitu terdiri atas saudara laki-laki seayah seibu, saudari perempuan seayah seibu, saudara laki-laki seayah, saudari perempuan seayah, saudara laki-laki seibu dan saudari perempuan seibu. Kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah seibu (keponakan), anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (keponakan).

Kemudian paman seayah seibu, paman seayah, anak laki-laki dari paman seayah seibu dan anak laki-laki dari paman seayah.
Mereka itu adalah orang menyandang gelar ahli waris. Namun hanya sebatas terdaftar saja. Maksudnya ada sebagian dari mereka yang barangkali terhalangi dari mendapatkan harta warisan sebab ada ahli waris yang menghijabnya.

Mereka ini disebut ahl waris dzawil furudh yang mempunyai bagian yang sudah ditentukan yakni, 1/2, 1/4, 1/6, 1/8, 1/3, dan 2/3.

Ahli Waris Ashabah

Sedangkan ahli waris ashabah adalah mereka yang mendapat sisa dari harta yang sebelumnya diberikan kepada ahli waris yang berstatus ashabul furudh.

Di antara ahli waris yang mendapatkan ashabah adalah sebagai berikut:
1. Anak Laki-Laki

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 bulan lalu

Memanas! Sule Siap Perang dengan Teddy Pardiyana di Perkara Warisan demi Anak

1 tahun lalu

Adik yang Diduga Bunuh Kakak gegara Warisan di Pamulang Ditangkap!

1 tahun lalu

Nasib Tragis Ratna Sarumpaet Dilaporkan ke Polisi oleh Cucu soal Harta Warisan

2 tahun lalu

Nekat Tipu Taruna Akmil Perkara Warisan, Pemuda Ini Divonis 2,4 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal