Di antara ahli waris yang mendapatkan ashabah adalah sebagai berikut:
1. Anak Laki-Laki
2. Cucu Laki-Laki Dari Jalur Anak Laki-Laki
3. Saudara Laki-Laki Seayah Seibu
4. Saudara Laki-Laki Seayah
5. Keponakan Laki-Laki Dari Jalur Saudara LakiLaki Seayah Seibu
6. Keponakan Laki-Laki Dari Jalur Saudara LakiLaki Seayah
7. Paman Seayah Seibu
8. Paman Seayah
9. Sepupu Laki-Laki Dari Paman Seayah Seibu
10. Sepupu Laki-Laki Dari Paman Seayah
Cara Pembagian Harta Warisan:
Ayat tersebut di atas menjelaskan tentang tentang pembagian harta warisan buat anak yang ditinggal mati oleh orang tuanya, baik oleh ayahnya atau oleh ibunya.
1. Anak Laki-Laki Dapat Bagian 1/2
Ada tiga prinsip dasar dalam hal ketentuan harta waris buat anak di dalam ayat ini: Bila orang yang wafat meninggalkan anak-anak yang di antaranya mereka ada anak laki-lakinya maka ayat ini menegaskan bahwa bagian yang diterima oleh anak laki-laki lebih besar dua kali lipat dari bagian yag diterima oleh anak-anak perempuan.
2. Anak Perempuan Dapat 2/3
Bila orang yang wafat itu tidak punya anak laki-laki satu pun, anaknya yang ada hanya perempuan semua dan jumlahnya lebih dari satu orang, maka bagian yang didapat oleh semua anak-anak perempuan itu adalah 2/3 dari seluruh harta milik almarhum.
Bila almarhum wafat meninggalkan satu-satunya anak perempuan, ayat ini menegaskan bahwa putri tunggal itu mendapatkan bagian ½ dari total harta almarhum.