Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam
Ahli Waris terdaftar atau Dzawil furudh
Siapa pun yang meninggal dunia maka bayangkan pihak pihak ahli waris di bawah ini: Pertama, Ahli waris pasangan hidup yaitu suami atau istri.
Kedua: Ahli waris furu’ atau keturunan yaitu terdiri atas anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki dari jalur anak laki-laki dan cucu perempuan dari jalur anak laki-laki.
Ketiga: Ahli waris ushul atau orang tua yaitu terdiri atas ayah, ibu, kakek dari jalur ayah, nenek dari jalur ayah dan nenek dari jalur ibu.
Keempat: Ahli waris hawasyi yaitu terdiri atas saudara laki-laki seayah seibu, saudari perempuan seayah seibu, saudara laki-laki seayah, saudari perempuan seayah, saudara laki-laki seibu dan saudari perempuan seibu. Kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah seibu (keponakan), anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (keponakan).
Kemudian paman seayah seibu, paman seayah, anak laki-laki dari paman seayah seibu dan anak laki-laki dari paman seayah.
Mereka itu adalah orang menyandang gelar ahli waris. Namun hanya sebatas terdaftar saja. Maksudnya ada sebagian dari mereka yang barangkali terhalangi dari mendapatkan harta warisan sebab ada ahli waris yang menghijabnya.
Mereka ini disebut ahl waris dzawil furudh yang mempunyai bagian yang sudah ditentukan yakni, 1/2, 1/4, 1/6, 1/8, 1/3, dan 2/3.
Ahli Waris Ashabah
Sedangkan ahli waris ashabah adalah mereka yang mendapat sisa dari harta yang sebelumnya diberikan kepada ahli waris yang berstatus ashabul furudh.