Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Memanas! Sule Siap Perang dengan Teddy Pardiyana di Perkara Warisan demi Anak
Advertisement . Scroll to see content

Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam

Senin, 30 Agustus 2021 - 15:30:00 WIB
Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam
Cara pembagian harta warisan menurut hukum Islam penting diketahui agar tidak terjadi persoalan. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُۗ 

Artinya: Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta...". (QS. An Nisaa: 11).

Ahli Waris terdaftar atau Dzawil furudh

Siapa pun yang meninggal dunia maka bayangkan pihak pihak ahli waris di bawah ini: Pertama, Ahli waris pasangan hidup yaitu suami atau istri. 

Kedua: Ahli waris furu’ atau keturunan yaitu terdiri atas anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki dari jalur anak laki-laki dan cucu perempuan dari jalur anak laki-laki. 

Ketiga: Ahli waris ushul atau orang tua yaitu terdiri atas ayah, ibu, kakek dari jalur ayah, nenek dari jalur ayah dan nenek dari jalur ibu. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut