Melansir dari laman Kementerian Agama RI, Rabu (13/3/2024), umat muslim yang berwudhu saat menjalankan ibadah puasa tidak dianjurkan untuk berlebihan (terlalu kencang atau terlalu banyak) dalam berkumur dan membasuh lubang hidung.
Selebihnya, tidak ada perbedaan signifikan antara wudhu saat puasa dengan wudhu pada umumnya.
Hal itu sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Basyar ad-Dulabi.
إذَا تَوَضَّأْتَ فَأَبْلِغْ فِي الْمَضْمَضَةِ ، وَالِاسْتِنْشَاقِ مَا لَمْ تَكُنْ صَائِمًا
Artinya: Ketika kamu berwudlu maka bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung sepanjang kamu tidak berpuasa.
Dengan demikian, berkumur dan membasuh ludang hidung yang tidak berlebihan tidak bisa membatalkan puasa. Namun jika masih ragu dapat memasukkan air ke lubang tubuh meskipun telah berwudhu dengan hati-hati, umat muslim dapat meninggalkan tahapan berkumur dan membasuh lubang hidung saat berpuasa karena dua tahapan tersebut tergolong sunnah wudhu.