Apabila dalam aturannya seharusnya dibaca 6 harakat, akan tetapi hanya dibaca dengan 2 harakat dan hal tersebut menjadikan terjadinya perubahan atau pada kata atau kalimat tersebut, maka hukum dari bacaan tersebut yaitu haram.
Hukum bacaan mad penting diketahui Muslim dalam membaca Alquran. Sebab, membaca Alquran pun tidak boleh sembarangan karena harus benar dan tartil.
Nabi Muhammad SAW telah bersabda:
"زَيِّنوا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ"
Artinya: Hiasilah Alquran dengan suara kalian!
"لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ"
Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak melagukan bacaan Alquran.
Wallahu A'lam