Menurut ustad Hafidzul Ahkam, pinjaman online ini sebenarnya boleh dilakukan karena substansinya adalah hutang. “Itu boleh, karena substansinya ini adalah ngutang. Bagaimanapun caranya asalkan itu ada akad yang jelas, dan juga caranya masih baik, tidak menipu, dan juga tidak merugikan itu masih halal," kata ustad Hafidzul Ahkam,
Ternyata, pinjaman online boleh dilakukan asal memiliki tata cara yang baik dan jelas. Namun, apakah ada tata cara lain yang harus dilakukan sebelum melakukan pinjaman online? Saksikan Dai Muda bersama Hafidzul Ahkam dan Azmi Askandar eksklusif di RCTI+!
#HafidzulAhkam
#AzmiAskandar
#TauladanRasul
#DaiMuda
#DaiMudaRCTIPlus
#StreamingGratis
#RCTIPlus