JAKARTA, iNews.id - Terdapat sejumlah dalil tentang zakat dalam Al-Qur’an dan hadits. Zakat termasuk salah satu bagian dari rukun Islam ketiga yang wajib dikerjakan oleh seluruh umat muslim.
Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan setiap muslim apabila telah mencapai nishab dan haul untuk diserahkan kepada orang tertentu yang berhak menerimanya.
Zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat pribadi yang wajib harus dikeluarkan umat muslim sebelum Idul Fitri. Sementara zakat mal atau zakat benda, yaitu sejumlah harta benda dan kekayaan yang harus dikeluarkan berdasarkan perhitungan tertentu berdasarkan syariat.
Dalam Islam, perintah menunaikan zakat fitrah telah disyariatkan sejak tahun kedua Hijriyah. Dalil tentang zakat fitrah juga telah disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadits, berikut di antaranya, seperti dikutip dari berbagai sumber, Rabu (29/11/2023).
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya: "Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS Al-Baqarah: 43).