JAKARTA, iNews.id- Golongan orang yang berhak menerima fidyah yaitu orang miskin yang tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dan tidak memiliki harta yang mencukupi untuk menunaikan ibadah puasa.
Dalam Islam, pemberian fidyah bertujuan untuk membantu orang yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, serta membantu mereka yang tidak mampu menunaikan ibadah puasa dengan memberikan pengganti dari puasa yang tidak mereka lakukan.
Dalil tentang fidyah tercantum dalam firman Allah di surat al-Baqarah ayat 184.
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. (QS. al-Baqarah: 184).
Pemberian fidyah harus dilakukan dengan cara memberikan makanan yang dianggap sebagai bentuk makanan menurut kebiasaan masyarakat, seperti nasi dan lauk-pauknya.
Fidyah tidak boleh diberikan kepada orang yang berkecukupan atau tidak memerlukannya, karena hal tersebut dapat merugikan pihak yang berhak menerima dan bertentangan dengan prinsip solidaritas sosial dalam Islam.
Hal ini berbeda dengan kaffarah sumpah, di mana Allah menentukan jumlah 10 orang miskin yang harus diberi makan sebagai kaffarah. Namun, dalam fidyah, tidak ada batasan seperti itu.
Oleh karena itu, para ulama dari madzhab Syafi'i, Hambali, dan beberapa ulama Malikiyah, membolehkan untuk memberikan fidyah kepada satu orang miskin.
Dalam kitab al-Inshaf, al-Mardawi menegaskan bahwa itu dengan sepakat ulama,
يجوز صرف الإطعام إلى مسكين واحد جملة واحدة بلا نزاع
Boleh membayar fidyah makanan kepada satu orang miskin sekaligus sekali, tanpa ada perbedaan pendapat ulama. (al-Inshaf, 3/206).
Bagi orang yang masuk kategori tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang yang berusia lanjut
Wanita hamil-menyusui yang memiliki banyak utang puasa dan kesulitan untuk menunaikannya harus membayar fidyah.
Dengan catatan, jika wanita hamil-menyusui masih mampu menunaikan qadha' puasa karena jumlah utang puasanya tidak terlalu banyak dan rencana hamil berikutnya masih lama, sebaiknya memilih untuk menunaikan qadha' puasa, bukan membayar fidyah.
Ketentuan mengenai fidyah terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, di mana orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen diwajibkan memberi makan orang miskin.
Makanan yang diberikan sebagai fidyah harus dianggap sebagai bentuk makanan menurut kebiasaan masyarakat. Oleh karena itu, makanan ringan tidak dianggap sebagai fidyah.
Sekali memberi makan orang miskin sudah cukup untuk disebut sebagai fidyah, tidak harus dengan memberikan tiga kali makan seperti saat kita makan sehari-hari.