JAKARTA, iNews.id - Bagaimana cara membayar fidyah puasa dengan uang? Fidyah berasal dari kata “fadaa”, yang artinya mengganti atau menebus.
Bagi beberapa golongan Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, maka diperbolehkan tidak berpuasa. Selain itu, mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa juga tidak harus menggantinya di lain waktu.
Adapun ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa, tertuang dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Namun, sebagai gantinya kita diwajibkan untuk membayar fidyah. Membayar fidyah juga wajib untuk setiap Muslim yang belum mengganti puasa yang ditinggalkan sampai datang Ramadhan berikutnya.
Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Jumat (14/4/2023), kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya sebagai berikut:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa.
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dibayarkan guna mengganti puasa sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Fidyah baik berupa bahan makanan pokok atau uang harus disumbangkan kepada fakir miskin atau mereka yang berkesusahan.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum. Jumlah tersebut kira-kira setara dengan 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, besaran fidyah yang wajib dikeluarkan adalah 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara dengan 4 mud atau sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg. Aturan kedua tersebut biasanya dipakai untuk orang-orang yang membayar fidyah berupa beras.
Untuk ibu hamil bisa membayar fidyah berupa makanan pokok. Misalnya tidak puasa 30 hari, maka ia harus membayar fidyah sebesar 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja. Misal kepada 3 orang, berarti masing-masing dapat 10 takar.
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku. Dengan kata lain, besaran rupiah harus sesuai harga 1,5 kilogram beras per hari.