Menurut Al-Mubarakfuri, substansi hadits tersebut (mencegah terjadinya pertikaian dan kehancuran akibat saling membunuh) sesuai dengan hadits Muslim yang lain dari Abu Hurairah.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقِيءُ الْأَرْضُ أَفْلَاذَ كَبِدِهَا أَمْثَالَ الْأُسْطُوَانِ مِنْ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ فَيَجِيءُ الْقَاتِلُ فَيَقُولُ فِي هَذَا قَتَلْتُ وَيَجِيءُ الْقَاطِعُ فَيَقُولُ فِي هَذَا قَطَعْتُ رَحِمِي وَيَجِيءُ السَّارِقُ فَيَقُولُ فِي هَذَا قُطِعَتْ يَدِي ثُمَّ يَدَعُونَهُ فَلَا يَأْخُذُونَ مِنْهُ شَيْئًا
Artinya, “Dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah Saw bersabda, ‘Kelak bumi akan mengeluarkan semua isi perutnya semisal tiang dari emas dan perak lalu akan datang seorang pembunuh seraya berkata, 'Karena benda inilah aku membunuh.' Lalu datang pula orang yang memutuskan tali silaturrahmi seraya berkata, 'Karena benda inilah aku memutuskan tali silaturrahmi.' Lalu datang pula seorang pencuri seraya berkata, 'Karena benda inilah tanganku dipotong.' Kemudian mereka semua meninggalkannya begitu saja dan tidak mengambilnya sedikitpun,’” (HR Muslim).
Ini menunjukkan bahwa tanda kiamat itu bukan terletak pada mengeringnya sungai Eufrat, melainkan perebutan harta dari perut bumi yang membuat banyak orang berperilaku buruk, seperti mencuri, membunuh, dan memutus silaturrahmi. Jika diperas lebih dalam lagi, maksud dari hadits tersebut adalah larangan untuk berebut sesuatu yang bukan menjadi hak dan milik kita. Hal ini disebutkan oleh Imam Syamsul Haq Al-Azhim Al-Abadi dalam Aunul Maʽbūd-nya.
والذي يظهر أن النهي عن أخذه لما ينشأ عن أخذه من الفتنة والقتال عليه
Artinya, “Yang jelas, larangan untuk mengambil emas tersebut adalah akan timbulnya fitinah dan pembunuhan,” (Lihat Syamsul Haq Al-Azhim Al-Abadi, Aunul Maʽbūd Syarḥ Sunan Abī Dawud, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: tanpa catatan tahun], cetakan 2, juz XI, halaman 294).
Oleh karena itu, membaca hadits tak cukup dengan mengetahui terjemahannya, apalagi jika mendapatkannya dari pesan siaran yang tidak jelas siapa pembuatnya. Tentu hal ini berpotensi untuk merugikan banyak orang karena salah memahami hadits tersebut. Wallahu a’lam.