Hasil Ijtimak Ulama, Ini 8 Rekomendasi Penyempurnaan Tafsir Al-Qur’an Kemenag

Kastolani Marzuki
Pakar tafsir Al Qur'an, Prof M Quraish Shihab saat menjadi narasumber dalam kegiatan Ijtimak Ulama Tafsir Al-Quran yang digagas Kementerian Agama, Jumat (21/11/2025). (Foto: Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) pada 19–21 November 2025 di Jakarta menghasilkan delapan rekomendasi untuk penyempurnaan Tafsir Al-Qur’an Kemenag. 

Forum yang mempertemukan ulama, akademisi, dan para pakar ini menjadi ruang konsolidasi gagasan agar tafsir Kemenag tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat modern tanpa kehilangan dasar metodologisnya.

Kegiatan ini digelar Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah bersama Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an serta Badan Moderasi Beragama. Sebanyak 54 narasumber hadir dari berbagai lembaga, mulai dari MUI pusat dan daerah, perguruan tinggi Islam, pesantren Al-Qur’an, hingga lembaga pengembangan bahasa dan pusat studi Al-Qur’an. 

Melalui rapat pleno, peserta membahas penyempurnaan tafsir juz 1–3 serta penyesuaian metodologis dan substansial yang diperlukan untuk menjawab perkembangan zaman.

Ketua Tim Tafsir Kemenag, Darwis Hude, yang membacakan rekomendasi, menilai proses penyempurnaan tafsir sebagai kerja peradaban. Menurutnya, kehadiran para pakar lintas disiplin dalam forum ini penting untuk menjaga kedalaman analisis sekaligus memperluas perspektif.

“Penyempurnaan tafsir bukan sekadar revisi kata-kata, tetapi upaya membaca kembali teks Al-Qur’an dalam hubungan dengan konteks sosial dan ilmu pengetahuan kontemporer. Tafsir yang baik harus memandu akal sekaligus nurani umat,” ungkap Darwis, Jumat (21/11/2025).

Dia menambahkan, rekomendasi Ijtimak menunjukkan upaya serius menyesuaikan tafsir dengan isu-isu baru seperti lingkungan, relasi antaragama, kesetaraan gender, dan dinamika generasi digital, tanpa mengabaikan integritas metodologi. “Keseimbangan antara pendekatan deduktif klasik dan induktif-kontekstual menjadi kunci dalam proses penyempurnaan ini,” ujarnya.

8 Rekomendasi Ijtimak Ulama Tafsir

  1. Standarisasi ilmiah melalui penyempurnaan referensi, glosari, indeks, serta penyeragaman penulisan nama tokoh dan istilah.
  2. Penyempurnaan redaksional sesuai kaidah bahasa Indonesia mutakhir.
  3. Penguatan substansi, termasuk pada aspek mufradat, munasabah, Israiliyat, tafsir alam (qauniyah), ekologi, gender, dan pesan moral (‘ibrah).
  4. Peninjauan metodologi penafsiran dengan mengintegrasikan pendekatan klasik dan kontemporer (induktif, empatik, reflektif).
  5. Penekanan nilai kemanusiaan yang mengangkat martabat Bani Adam serta prinsip rahmat, kasih sayang, dan keadilan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Muslim
1 hari lalu

Kemenag Libatkan 54 Pakar Perbarui Tafsir Al-Qur'an, Target Selesai 2028

Muslim
1 hari lalu

Ijtimak Ulama Tafsir Al Qur’an, Menag Dorong Metode Induktif dan Keindonesiaan

Nasional
23 jam lalu

Kemenag Raih Anugerah Penggerak Pelayanan Publik Bidang Harmoni dan Ekoteologi 

Nasional
3 hari lalu

13.500 Siswa SD Ikuti Asesmen Nasional Literasi Dasar Beragama 2025, Ini Tujuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal