Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid
Tajwid menurut bahasa adalah tahsin, yang artinya memperindah. Adapun menurut istilah membunyikan setiap huruf dari makhrajnya dengan memberikan setiap huruf hak dan mustahaknya.
Mengetahui dan mempelajari ilmu tajwid hukumnya fardu kifayah, namun mengamalkannya dalam membaca Alquran hukumnya fardhu 'ain yakni semua qari' atau orang yang membaca Alquran wajib menerapkan tajwid saat membaca ayat-ayat Alquran.
Perintah untuk membaca Alquran dengan tartil dan benar disebutkan dalam Alquran.
Allah SWT berfirman:
اَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًاۗ
Artinya: Atau lebih dari seperdua itu, Dan bacalah al-Quran itu dengan perlahan-lahan. (QS. Surat Al Muzzamil: 4)
Ibnu Katsir menerangkan maksud ayat tersebut di atas adalah bacalah Alquran dengan tartil (perlahan-lahan) karena sesungguhnya bacaan seperti ini membantu untuk memahami dan merenungkan makna yang dibaca, dan memang demikianlah bacaan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW Sehingga Siti Aisyah radhiallahu 'anha mengatakan bahwa Nabi SAW bila membaca Alquran yaitu perlahan-lahan sehingga bacaan beliau terasa paling Iama dibandingkan dengan orang lain.
Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan melalui sahabat Anas ra, bahwa ia pernah ditanya tentang bacaan yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. Maka ia menjawab, bahwa bacaan Alquran yang dilakukan oleh beliau panjang.