Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukum Bacaan Tajwid Wattaqullah Dalam Al Quran, Begini Penjelasan Rincinya
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Tajwid Kata Dunya, Idzhar atau Idgham Bighunnah? Ini Penjelasan dan Cara Bacanya

Kamis, 31 Juli 2025 - 05:45:00 WIB
Hukum Tajwid Kata Dunya, Idzhar atau Idgham Bighunnah? Ini Penjelasan dan Cara Bacanya
Ilsutrasi hukum tajwid kata Dunya dalam Al Quran dan cara mmbacanya. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukum tajwid kata dunya menarik diulas karena tidak sedikit umat Islam yang mungkin belum mengetahuinya. Setiap umat Islam diharuskan mengetahui dan memahami hukum bacaan tajwid agar tidak salah ketika membaca Al Quran.

Dikutip dari Buku Qur'an & Hadis MTs Kelas VII Kemenag, hukum mempelajari Ilmu tajwid adalah Fardhu Kifayah, sedang membaca Al Qur'an dengan baik dan benar sesuai ilmu tajwid hukumnya Fardhu Ain.

Bagi orang yang belum mampu membaca Al Quran sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu Tajwid wajib hukumnya untuk berusaha membaguskan bacaannya sehingga mencapai standar yang telah ditetapkan.

Tajwid menurut bahasa adalah tahsin, yang artinya memperindah. Adapun menurut istilah dan mustahaknya (orang yang membaca Al Quran) wajib menerapkan tajwid saat membaca ayat-ayat Al Quran. 

Hukum Tajwid Kata Dunya

دُنْيَا : dun-ya

Hukum tajwid kata dunya yakni Idzhar Wajib yang merupakan salah satu bagian dari Hukum Idzhar dalam ilmu tajwid. Cara membaca dari hukum idzhar adalah terang atau jelas dan tidak mendengung.

Hukum tajwid idzhar wajib terjadi apabila nun sukun bertemu huruf wawu atau ya dalam satu kata atau kalimat. Jika tidak satu kata, hukumnya menjadi Idgham Bighunnah.

Dalam Al Qur’an, idzhar wajib / mutlak ada 4 yaitu : 

1. دُنْيَا : dunyaa 
2. بُنْيَانٌ : bunyaanun
3. قِنْوَانٌ : qinwaanun
4. صِنْوَانٌ : sinwaanun

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut