Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid
Para ulama berpendapat bahwa hukum bagi mempelajari ilmu tajwid itu adalah fardu kifayah. Maksudnya jika di antara Muslim sudah ada yang mempelajari teori dan istilah di dalam ilmu tajwid, kewajiban tersebut menjadi gugur untuk orang yang lain.
Meski demikian, bukan berarti Muslim abai mempelajari ilmu Tajwid. Sebab, untuk bisa membaca Alquran dengan baik dan benar serta tartil harus mengetahui tajwidnya.
Perintah untuk membaca Alquran dengan tartil dan benar disebutkan dalam Alquran.
Allah SWT berfirman:
اَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًاۗ
Artinya: Atau lebih dari seperdua itu, Dan bacalah al-Quran itu dengan perlahan-lahan. (QS. Surat Al Muzzamil: 4)
Ibnu Katsir menerangkan maksud ayat tersebut di atas adalah bacalah Alquran dengan tartil (perlahan-lahan) karena sesungguhnya bacaan seperti ini membantu untuk memahami dan merenungkan makna yang dibaca, dan memang demikianlah bacaan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW Sehingga Siti Aisyah radhiallahu 'anha mengatakan bahwa Nabi SAW bila membaca Alquran yaitu perlahan-lahan sehingga bacaan beliau terasa paling Iama dibandingkan dengan orang lain.