Hukum Haji Virtual di Metaverse, KH Cholil Nafis: Haram dan Tidak Sah

Kastolani Marzuki
Arab Saudi menggagas haji virtual di metaverse. Gagasan tersebut menuai reaksi umat Islam di dunia. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Proyek Ka'bah metaverse yang digagas Arab Saudi mendapat tanggapan serius kalangan ulama di Indonesia. Lantas bagaimana hukum haji secara virtual (VR)?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Islamiah, KH Cholil Nafis mengatakan, pelaksanaan haji di Metaverse adalah alam khayal dan fiksi di dunia maya. 

Sedangkan perintah pelaksanaan haji harus dengan fisik di dunia nyata. Begitu juga ibadah umrah harus di alam nyata sebagaimana tuntunan Rasulullah saw. Sebab Ibadah haji itu sifatnya ta’abbudi dan tauqifi.

"Ibadah mahdhah (murni) tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. Maka haji dan shalat tidak sah dilakukan secara virtual di metaverse," kata KH Cholil Nafis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/2/2022).

Cholil Nafis menjelaskan, ibadah haji selamanya bersifat tetap tidak mengalami perubahan tempat dan waktunya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Ketua MUI Sebut Soeharto Hingga Gus Dur Layak Jadi Pahlawan Nasional, Ini Alasannya

Muslim
1 bulan lalu

Doa dan Dzikir di Depan Ka'bah yang Mustajab, Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Nasional
1 bulan lalu

Kabar Duka, Ketua MUI Bidang Ekonomi KH Lukmanul Hakim Meninggal

Internet
2 bulan lalu

Prompt Gemini AI di depan Ka'bah Ternyata Bisa Hasilkan Foto Realistis seperti Asli

Seleb
2 bulan lalu

Tangis Ruben Onsu Pecah di Depan Kakbah hingga Berhasil Cium Hajar Aswad

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal