Hukum Haji Virtual di Metaverse, KH Cholil Nafis: Haram dan Tidak Sah

Kastolani Marzuki
Arab Saudi menggagas haji virtual di metaverse. Gagasan tersebut menuai reaksi umat Islam di dunia. (Foto: Ist)

"Asalnya ibadah itu haram sampai ada tuntunan yang mengajarinya. Maka seorang muslim tidak dapat melakukan ibadah dan haram (dilarang) hukumnya jika tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw," ujarnya.

Rais Syuriyah PBNU itu mengatakan, metaverse itu baik untuk interaksi sosial dan transaksi ekonomi secara virtual dengan membuka alam maya sendiri seperti horizon, avatar dan lain-lain.

"Proyek yang digagas pada Desember 2021 itu bertujuan agar umat Islam bisa mengalami bahkan merasa mencium Hajar Aswad secara virtual sebelum melaksanakan ibadah haji ke Mekah. Peluncuran itu sebagai sarana promosi wisata religi dari pemerintahan Arab Saudi," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Ketua MUI Sebut Soeharto Hingga Gus Dur Layak Jadi Pahlawan Nasional, Ini Alasannya

Muslim
1 bulan lalu

Doa dan Dzikir di Depan Ka'bah yang Mustajab, Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Nasional
1 bulan lalu

Kabar Duka, Ketua MUI Bidang Ekonomi KH Lukmanul Hakim Meninggal

Internet
2 bulan lalu

Prompt Gemini AI di depan Ka'bah Ternyata Bisa Hasilkan Foto Realistis seperti Asli

Seleb
2 bulan lalu

Tangis Ruben Onsu Pecah di Depan Kakbah hingga Berhasil Cium Hajar Aswad

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal