JAKARTA, iNews.id - Hukum I'tikaf di rumah terutama bagi perempuan tetap sah menurut ulama madzhab Hanafi dan qoul qodim Imam Syafi'i. Kondisi tersebut juga berlaku bagi laki-laki dengan petimbangan sholat sunnah di rumah paling utama dilakukan maka i'tikaf di rumah pun semestinya boleh.
Terlebih di masa pandemi Covid-19, MUI dan Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran panduan ibadah Ramadhan. Dalam SE itu, mengatur tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjemaah (lima waktu, tarawih, dan witir), tadarus Al-Qur'an, serta i'tikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Seperti menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.
Ustaz Ibnu Abdillah Al-Katibiy, mujawwib dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB menjelaskan, bagi kaum perempuan tidak usah khawatir tidak bisa beri’tikaf di masjid. Sebab, masih bisa ber’itikaf di dalam rumah dan pahalanya pun sama sebagaimana I’tikaf di dalam masjid.
Ada pendapat di dalam madzhab Hanafi dan bahkan pendapat ini dinilai mu’tamad (kuat) dan beoleh diikuti mengingan situasi dan kondisi sekarang ini bagi wanita yang keluar dari rumah sering terjadi fitnah, yaitu :
انه يصح الاعتكاف للمرأة فقط اذا عينت مكانا في بيتها للصلاة, وهو معتمد مذهب الامام أبي حتيفة
“Sesungguhnya sah bagi perempuan saja, I’tikaf di tempat yang ia khususkan untuk sholat di dalam rumah, dan ini pendapat mu’tamad madzhab imam Abu Hanifah“.