Hukum Keluar Cairan Bening dari Kemaluan Saat Puasa, Batalkah?

Inas Rifqia Lainufar
Hukum keluar cairan bening dari kemaluan saat puasa (Foto: Elements Envato)

Namun perlu diketahui bahwa air madzi tergolong najis tetapi tidak mewajibkan seseorang untuk mandi junub. Oleh karenanya, umat muslim cukup membersihkan bagian tubuh atau pakaian yang terkena air madzi menggunakan air bersih dan suci.

Rasulullah SAW bersabda, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Meskipun beberapa aktivitas yang dapat membangkitkan syahwat dan mengeluarkan air madzi tidak membatalkan puasa, akan lebih baik untuk dihindari. Pasalnya, menghindari aktivitas tersebut sangat sesuai dengan esensi berpuasa, yakni menjaga diri dari segala hawa nafsu.

Itulah pembahasan hukum keluar cairan bening. Semoga artikel ini bermanfaat. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 Jatuh pada 18 Februari

Nasional
6 bulan lalu

Program Seputar iNews Siang Raih Penghargaan Anugerah Syiar Ramadan 2025

Health
6 bulan lalu

Ashanty Puasa 120 Jam demi Terlihat Kurus, Dokter Peringatkan Bahaya Ini

Seleb
7 bulan lalu

Viral Ashanty Nekat Puasa 100 Jam Penuh, Begini Kondisinya Sekarang

Nasional
7 bulan lalu

Bahagianya Prabowo Harga Sembako Terkendali saat Puasa dan Lebaran: Ini Pertama Kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal