Pendapat pertama, mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum mandi besar di hari jumat adalah sunnah, tidak sampai pada derajat wajib. Di antara ulama yang menyatakan hal demikian adalah Alaudin Al-Hashkafi (w. 1088 H).
Dalam kitab Ad-Dur al-Mukhtar, beliau mengatakan: ”Disunnahkan mandi besar untuk menunaikan shalat jumat”
Beliau juga menjelaskan dalam kitabnya yang menjadi syarh dari kitab Mukhtashar Khalil, bahwa hukum mandi besar adalah sunnah,
”Sunnah muakkadah untuk mandi besar bagi orang yang mau mengerjakan shalat jumat pada siang hari (setelah terbit fajar), dan tidak dibenarkan sebelum terbit fajar untuk meniatkannya”
”Disunnahkan untuk mandi besar bagi orang yang mau menghadiri shalat jumat, namun ada yang mengatakan bahwa disunnahkan untuk mandi besar bagi siapa saja, baik menghadiri atau tidak”
Pendapat kedua, menyatakan hukum mandi Jumat itu wajib. Salah satu riwayat yang berasal dari imam ahmad bin hanbal menyatakan bahwa mandi di hari jumat itu hukumnya wajib. Pendapat ini dilandaskan pada sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ’anhu:
“Mandi di hari Jum’at wajib bagi setiap orang yang telah mimpi basah (baligh).” (HR. Bukhari no. 879 dan Muslim no. 846).
Adapun keutamaan mandi Jumat seperti orang yang berkurban seekor unta. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah ra.