JAKARTA, iNews.id - Bagaimana hukum mendirikan masjid di dekat kuburan? Hal itu mungkin sering menjadi pertanyaan sebagian Muslim, lantaran tidak sedikit banunan Masjid yang berdiri di dekat pemakaman.
Masjid adalah rumah ibadah umat Muslim yang suci. Salah satu fungsi utama masjid adalah sebagai tempat shalat umat Islam.
Mengerjakan shalat sejatinya boleh dilakukan di mana saja, kecuali tempat-tempat yang dilarang. Diriwayatkan dari Jabir ibn Abdullah, Rasulullah SAW bersabda:
"Aku diberi lima perkara yang tidak diberikan kepada salah seorang pun nabi sebelumku: Aku ditolong dengan perasaan takut (musuh) sejauh perjalanan satu bulan; dijadikan bagiku bumi itu masjid (tempat sujud) dan suci, mana-mana orang dari kalangan umatku yang tiba waktu shalat maka hendaklah ia shalat (di tempat itu); dihalalkan bagiku rampasan perang; nabi (sebelumku) itu diutus khusus untuk kaumnya sementara aku diutus untuk seluruh manusia; dan aku diberi syafaat.” (HR. al-Bukhari).
Dikutip dari laman Muhammadiyah, ada beberapa tempat yang dilarang untuk mengerjakan shalat. Misalnya, bagian atas Ka’bah, kamar mandi atau tempat-tempat kotor lainnya seperti pembuangan sampah, tempat penyembelihan binatang, kandang binatang, hingga kuburan.
Diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah pernah bersabda:
"Bumi itu seluruhnya adalah masjid (tempat sujud) kecuali kamar mandi dan kuburan." (HR. Ibn Hibban).
Lantas, apakah boleh mendirikan masjid di dekat kuburan? Berikut adalah ulasannya.
Masjid didirikan sebagai beribadah kepada Allah seperti i’tikaf, dzikir, shalat dan lain-lain. Sedangkan, kuburan atau pemakaman merupakan tempat untuk mengebumikan jenazah.