Kedua tempat tersebut semestinya memang dipisah dan tidak dicampurkan. Terlebih, terdapat hadits yang menyatakan bahwa hal itu telah dilarang.
“Diriwayatkan dari Abu Martsad al-Ghinawi, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda: Janganlah kamu duduk di atas kuburan dan janganlah kamu shalat menghadap ke arahnya.” (HR. Muslim).
Shalat di masjid yang ada kuburan di dalamnya dan shalat menghadap kuburan itu makruh. Namun, mendirikan masjid di dekat kuburan tentu sah-sah saja dan diperbolehkan. Terlebih jika kuburan tersebut tidak dijadikan sesembahan yang jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Wallahualam bissawab