Hukum Masturbasi dalam Islam, Boleh atau Haram?

Inas Rifqia Lainufar
Hukum masturbasi dalam Islam (Foto: Atlascomposer/Elements Envato)

Namun karena bukan merupakan tindakan perzinahan, dosa melakukan masturbasi dianggap lebih ringan dibandingkan dengan dosa berzina.

Sedangkan bagi ulama madzhab Hambali dan Hanafi, hukum masturbasi bisa haram dan diperbolehkan tergantung pada situasi dan kondisi.

Jika masturbasi dilakukan hanya sekedar untuk meraih kepuasan seksual, maka hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan haram. Akan tetapi jika bertujuan untuk menghindarkan diri dari perzinahan karena tidak adanya pasangan sah yang dijadikan tempat untuk menyalurkan hasrat seksual, maka masturbasi boleh dilakukan.

Hukum tersebut merujuk pada kaidah ushul fiqih yang menyatakan, “meraih kemaslahatan umum dan menolak bahaya yang lebih besar dengan mengambil sesuatu (antara dua perkara) yang lebih ringan bahayanya.”

Berbeda dengan ulama madzhab Syafi'i, Maliki, Hambali, maupun Hanafi, Ibnu Hazm menganggap hukum masturbasi adalah makruh karena merupakan perbuatan tercela tetapi tidak dijelaskan status keharamannya oleh Allah SWT secara terang-terangan.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Prabowo Tegaskan Hukum Jadi Instrumen Jaga Kekayaan Bangsa dan Negara

Nasional
10 hari lalu

Pembina Petisi Ahli: Ketidakadilan dan Tebang Pilih Masih Dirasakan Para Pencari Keadilan

Nasional
10 hari lalu

Petisi Ahli Komitmen Jaga Independensi hingga Dorong Reformasi Hukum Berkeadilan

Nasional
13 hari lalu

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Megapolitan
3 bulan lalu

2 Pria Masturbasi di Bus Transjakarta Diperiksa Kejiwaannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal