Hukum Masturbasi dalam Islam, Boleh atau Haram?

Inas Rifqia Lainufar
Hukum masturbasi dalam Islam (Foto: Atlascomposer/Elements Envato)

Namun karena bukan merupakan tindakan perzinahan, dosa melakukan masturbasi dianggap lebih ringan dibandingkan dengan dosa berzina.

Sedangkan bagi ulama madzhab Hambali dan Hanafi, hukum masturbasi bisa haram dan diperbolehkan tergantung pada situasi dan kondisi.

Jika masturbasi dilakukan hanya sekedar untuk meraih kepuasan seksual, maka hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan haram. Akan tetapi jika bertujuan untuk menghindarkan diri dari perzinahan karena tidak adanya pasangan sah yang dijadikan tempat untuk menyalurkan hasrat seksual, maka masturbasi boleh dilakukan.

Hukum tersebut merujuk pada kaidah ushul fiqih yang menyatakan, “meraih kemaslahatan umum dan menolak bahaya yang lebih besar dengan mengambil sesuatu (antara dua perkara) yang lebih ringan bahayanya.”

Berbeda dengan ulama madzhab Syafi'i, Maliki, Hambali, maupun Hanafi, Ibnu Hazm menganggap hukum masturbasi adalah makruh karena merupakan perbuatan tercela tetapi tidak dijelaskan status keharamannya oleh Allah SWT secara terang-terangan.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
22 jam lalu

Viral Pria di Tangerang Diduga Dianiaya dan Dipaksa Masturbasi, Polisi Turun Tangan

5 hari lalu

Roy Suryo Sebut Penolakan Ganti Rugi oleh Polda Metro Jaya Bentuk Penghinaan Hukum

27 hari lalu

Menag Teken Kerja Sama 112 Universitas, Kolaborasi Pendidikan Hukum hingga Tingkatkan Kualitas Advokat

1 bulan lalu

Ereksi Lancar saat Masturbasi tapi Gagal saat Berhubungan, Dokter Ungkap Penyebabnya

1 bulan lalu

Prabowo di HUT Polri: Hukum Tak Boleh Jadi Alat Balas Dendam Politik, Jangan Ada Kriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal