Hukum Masturbasi dalam Islam, Boleh atau Haram?

Inas Rifqia Lainufar
Hukum masturbasi dalam Islam (Foto: Atlascomposer/Elements Envato)

Meskipun ada perbedaan hukum masturbasi, umat Islam sebaiknya menghindari perbuatan tersebut karena dapat mendatangkan mudharat. Tak hanya soal status keharaman, masturbasi juga memiliki dampak buruk bagi kesehatan setiap insan yang melakukannya.

Demikian apabila dorongan untuk melakukan masturbasi tidak tertahan lagi, maka Islam memberikan solusi yang merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW.

Rasulullah SAW bersabda, “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’at (menikah), maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, berpuasa adalah penekan nafsu syahwat baginya,” (HR Muslim).  
 
Setelah mengetahui hukum masturbasi dalam Islam, ada baiknya bagi seseorang yang belum menikah untuk melakukan ibadah puasa saat dorongan seksual sedang menggebu-gebu.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Sherly Tjoanda Jadi Duta Posbankum se-Indonesia, Pastikan Akses Keadilan Masuk hingga ke Desa

Seleb
11 hari lalu

Panas! Nikita Mirzani Sebut Hukum di Indonesia Lucu, Ini Penyebabnya

Nasional
19 hari lalu

Dharma Pongrekun Soroti Sistem Hukum Rusak: Akhirnya Polri yang Jadi Keset

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Wanti-Wanti Aparat Tak Boleh Bertindak di Luar Koridor Hukum 

Nasional
2 bulan lalu

Kapan Darurat Militer Bisa Diberlakukan? Ini Ketentuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal