Hukum Masturbasi dalam Islam, Boleh atau Haram?

Inas Rifqia Lainufar
Hukum masturbasi dalam Islam (Foto: Atlascomposer/Elements Envato)

Meskipun ada perbedaan hukum masturbasi, umat Islam sebaiknya menghindari perbuatan tersebut karena dapat mendatangkan mudharat. Tak hanya soal status keharaman, masturbasi juga memiliki dampak buruk bagi kesehatan setiap insan yang melakukannya.

Demikian apabila dorongan untuk melakukan masturbasi tidak tertahan lagi, maka Islam memberikan solusi yang merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW.

Rasulullah SAW bersabda, “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’at (menikah), maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, berpuasa adalah penekan nafsu syahwat baginya,” (HR Muslim).  
 
Setelah mengetahui hukum masturbasi dalam Islam, ada baiknya bagi seseorang yang belum menikah untuk melakukan ibadah puasa saat dorongan seksual sedang menggebu-gebu.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Prabowo Tegaskan Hukum Jadi Instrumen Jaga Kekayaan Bangsa dan Negara

Nasional
10 hari lalu

Pembina Petisi Ahli: Ketidakadilan dan Tebang Pilih Masih Dirasakan Para Pencari Keadilan

Nasional
10 hari lalu

Petisi Ahli Komitmen Jaga Independensi hingga Dorong Reformasi Hukum Berkeadilan

Nasional
13 hari lalu

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Megapolitan
3 bulan lalu

2 Pria Masturbasi di Bus Transjakarta Diperiksa Kejiwaannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal