JAKARTA, iNews.id - Hukum membaca Al Quran saat haid menurut 4 mazhab patut dipahami setiap Muslimah. Sebagaimana diketahui, wanita yang sedang haid atau menstruasi tidak diperkenankan melaksanakan shalat dan ibadah puasa.
Bahkan, wanita yang sedang haid dan nifas juga tidak dibolehkan memegang atau menyentuh kitab suci Al Quran. Hal itu tertuang dalam Al Quran Surat Al Waqiah Ayat 79:
لَا يَمَسُّه إِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَ
Artinya: “Al Quran hanya boleh disentuh oleh orang dalam keadaan suci.”
Lantas, apakah demikian itu artinya mereka tidak boleh membaca Al Quran? Terkait hal tersebut, ada sejumlah pendapat mengenai hukum yang dianut. Para ulama dari 4 madzhab besar memiliki perberbedaan pendapat.
Secara garis besar, intinya ada dua pendapat yakni yang mengharamkan dan yang membolehkan. Berikut ini adalah ulasannya.
Dikutip dari laman resmi Kemenag, pandangan yang mengharamkan adalah merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yakni mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali. Sedangkan, pendapat yang membolehkan adalah pendapat dari mazhab Maliki dan Zhahiri.
Mazhab Hanafi secara umum tidak memperbolehkan perempuan haid membaca Al Quran. Namun, ada pengecualian untuk kondisi-kondisi tertentu. Misalnya, melafalkan Al Quran dengan niat berdzikir atau hanya membaca potongan-potongan ayatnya saja.
Hal itu juga ditegaskan oleh Imam As-Sarakhsi dalam kitab Al-Mabsuth, “Tidaklah seseorang yang haid boleh memegang mushaf, dan tidak pula (boleh) masuk masjid, serta tidak diperbolehkan membaca satu ayat Alquran dengan sempurna.”
Mazhab Syafi'i juga mengatur dengan ketat mengenai hukum Muslimah yang haid dalam membaca Al Quran. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu memaparkan bahwa haram hukumnya bagi seorang Muslimah yang haid membaca Al Quran. Terlebih, masa haid yang berlangsung selama beberapa hari sejatinya tidak akan membuat seseorang lupa akan hafalan Al Quran-nya.
Mazhab ini mayoritas berpandangan bahwa wanita yang sedang haid diharamkan membaca Al Quran, baik satu ayat atau lebih. Namun jika membaca kalimat yang merupakan potongan suatu ayat, maka tidaklah mengapa alias diperbolehkan selama ayat tersebut tidak panjang.
Diperbolehkan membaca ayat-ayat al-Quran dengan cara mengejanya kata perkata, bertafakur dengan ayat al-Quran, menggerakkan bibirnya tetapi huruf-huruf yang keluar tidak jelas terdengar dan juga membaca sebagian ayat berturut-turut ataupun membaca beberapa ayat namun diselingi dengan diam yang lama.