JAKARTA, iNews.id - Hukum membaca Amin setelah Al Fatihah dalam shalat penting muslim ketahui karena menyangkut kesempurnaan ibadah.
Kalimat Amin menurut para ulama memiliki banyak makna. Ibnu Katsir dalam Tafsir Al Quranil'Azhim menjelaskan, makna Amin menurut Al-Jauhari adalah Wahai Tuhanku Kabulkanlah Doa Kami.
Imam Turmuzi berpendapat makna amin ialah Janganlah Engkau mengecewakan harapan kami. Tetapi menurut kebanyakan ulama, makna amin ialah kabulkanlah atau Ya Allah, perkenankanlah bagi kami.
Al-Qurtubi meriwayatkan dari Mujahid dan Ja'far As-Sadiq serta Hilal ibnu Yusaf, bahwa amin merupakan salah satu dari asma-asma Allah Swt. Hal ini diriwayatkan pula melalui Ibnu Abbas secara marfu.
Lantas, bagaimana hukumnya membaca Amin dalam shalat? Berikut ulasannya.
Membaca Amin setelah Al Fatihah dalam shalat baik bagi imam maupun makmum hukumnya sunnah atau sunnah hai'ah.
Dalil yang menunjukan hukum sunnah membaca amin ialah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Daud, dan Imam Turmuzi melalui Wa'il ibnu Hujr yang menceritakan:
سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ: {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلا الضَّالِّينَ} فَقَالَ: "آمِينَ"، مَدَّ بِهَا صَوْتَهُ، وَلِأَبِي دَاوُدَ: رَفَعَ بِهَا صَوْتَهُ
Artinya: Aku pernah mendengar Nabi Saw. membaca, "gairil magdubi 'alaihim walad dallin." Maka beliau membaca, "'amin," seraya memanjangkan suaranya dalam membacanya.
Menurut riwayat Imam Abu Daud, beliau mengeraskan bacaan amin-nya. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini berpredikat hasan.
Hadis yang sama diriwayatkan pula melalui Ali r.a. dan Ibnu Mas'ud serta lain-lainnya.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَلَا {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلا الضَّالِّينَ} قَالَ: "آمِينَ" حَتَّى يُسْمِعَ مَنْ يَلِيهِ مِنَ الصَّفِّ الْأَوَّلِ
Artinya: Dari Abu Hurairah r.a.. disebutkan bahwa apabila Rasulullah Saw. Membaca . -Gairil magdubi 'alaihim walad dallin," lalu beliau membaca -Ammiin- hingga orang-orang yang berada di sebelah kiri dan kanannya dari saf pertama mendengar suaranya.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Ibnu Majah. Imam Ad-Daruqutni mengatakan, sanad hadis ini berpredikat hasan.
Bacaan amin disunnahkan pula bagi orang yang berada di luar shalat, dan lebih kuat lagi kesunatannya bagi orang yang sedang shalat, baik dia shalat sendirian, sebagai imam, ataupun sebagai makmum dan dalam semua keadaan.
Waktu membaca Amin setelah Al Fatihah dibaca ketika imam mengucapkan wal dhallin. Pun sama ketika dalam shalat sendirian. Hal ini disebutkan di dalam kitab Sahih Muslim .
"إِذَا قَالَ، يَعْنِي الْإِمَامَ: {وَلَا الضَّالِّينَ} ، فَقُولُوا: آمِينَ. يُجِبْكُمُ اللَّهُ"
Artinya: Apabila imam mengucapkan walad dallin, maka ucapkanlah amin oleh kalian, niscaya Allah memperkenankan (doa) kalian.”
Dalam hadis yang muttafaq alaih yang telah kami ketengahkan disebutkan:
«إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا»
Apabila imam membaca amin, maka ber-amin-lah kalian. Nabi Saw. selalu mengucapkan amin bila telah membaca, "Gairil magdubi 'alaihim walad dallin."