JAKARTA, iNews.id - Anjing merupakan hewan tergolong lucu, pintar dan patuh kepada tuannya. Karena itu, banyak yang memelihara anjing baik untuk hewan peliharaan maupun untuk berburu atau sebagai hewan penjaga.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Dr Ahmad Sarwat MA mengatakan, dalam pandangan Islam, hukum memelihara anjing sesuai syariah pada dasarnya tidak diperbolehkan, kecuali ada alasan yang syar'i dan kebutuhan yang mendasar untuk memeliharanya.
Dasar dari larangan memelihara anjing itu adalah hadits-hadits shahih berikut ini :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال : مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتُقِصَ مِنْ أَجْرِهِ كُل يَوْمٍ قِيرَاطٌ .
Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW bersabda,”Siapa yang memelihara anjing, kecuali untuk berjaga, berburu atau bertani, akan dikurangi pahalanya setiap hari satu qirath. (HR. Bukhari dan Muslim)