Hukum Memelihara Anjing dalam Pandangan Islam

Kastolani Marzuki
Hukum memelihara ajing dalam Islam tidak diperbolehkan kalau tidak ada alasan syar'i. (Foto: Antara)

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال : مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُل يَوْمٍ قِيرَاطَانِ

Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW,bersabda”Siapa yang memelihara anjing, kecuali untuk berburu dan bertani, akan dikurangi dari pahalanya tiap hari sebanyak dua qirath. (HR. Muslim).

"Jumhur ulama mengharamkan kita (Muslim) memelihara anjing apabila diletakkan di dalam rumah, tanpa udzur yang syar’i," katanya dikutip dari laman rumahfiqih.  

Para ulama menyebutkan bahwa hajat atau kebutuhan yang mendasarkan itu adalah untuk kepentingan ash-shaid (الصيد) atau berburu dan untuk kepentingan berjaga atau al-hirasah (الحراسة).

Ada juga yang menambahkan satu lagi alasannya, yaitu al-masyiah, sebagaimana hadits di atas.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cara Menghilangkan Najis Anjing, Umat Muslim Harus Simak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal