Hukum Memelihara Anjing dalam Pandangan Islam

Kastolani Marzuki
Hukum memelihara ajing dalam Islam tidak diperbolehkan kalau tidak ada alasan syar'i. (Foto: Antara)

Ada juga yang menambahkan satu lagi alasannya, yaitu al-masyiah, sebagaimana hadits di atas.

Sedangkan mazhab Al-Malikiyah memandang bahwa memelihara anjing selain untuk tiga kepentingan di atas, hukumnya bukan haram tetapi makruh.

Selain dalil di atas,  juga didapatkan adanya hadits Nabi SAW yang secara tegas menyebutkan bahwa malaikat tidak mau memasuki rumah yang ada anjingnya.

مَنَعَنِي الْكَلْبُ الَّذِي كَانَ فِي بَيْتِكَ إِنَّا لاَ نَدْخُل بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةٌ

Jibril berkata,'Aku terhalang oleh anjing dalam rumah Anda. Aku tidak masuk ke dalam rumah yang disitu ada anjing dan gambar-gambar.(HR. Muslim)

Namun jangan sampai terjadi salah pengertian bila dikatakan bahwa semua malaikat tidak mau masuk ke rumah yang ada anjing. Yang dimaksud dengan malaikat disini adalah malaikat Jibril dan bukan sembarang malaikat.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Muslim
2 tahun lalu

Cara Menghilangkan Najis Anjing, Umat Muslim Harus Simak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal